PublikaNTB.com - Kasus korban pengeroyokan atas Muliadi dan 5 orang rekannya asal Dusun Suangi Bat, Desa Sukarara yang diduga oleh sekelompok pemuda asal Dusun Lendik, Desa Sukarara berujung pelaporan di Kepolisian.
Korban bersama kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut di Polres Lombok Timur (Lotim) pada Minggu (06/08/2023).
"Kita sudah laporkan ke Polres Lotim, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kita punya KUHP sebagai dasar yang menentukan unsur pidana dari perbuatan pelaku, sangkaannya baru pasal 351 KUHP mungkin ada Juncto-nya karena Handpone (Hp) korban juga diambil oleh pelaku", jelas Khaerul Anam selaku kuasa hukum pada media ini (07/08/2023) Senin malam.
Korban mengadukan ke Polres Lombok Timur (Lotim) karena keluarga korban menginginkan para pelaku mendapat efek jera dan mengantisipasi terjadinya konflik antar pemuda di Sukarara.
Diketahui bahwa korban sudah dilakukan visum et repertum di RSUD Soejeno Selong pada, Minggu (07/08/2023).
Disinggung soal kronologis bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari minggu sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Dusun Lendik, Desa Sukarara yang dilakukan oleh saudara terduga berisinial F dan R bersama delapan orang lainnya sepulang korban bekerja dari Duaun Lendik, Desa Sukarara.
Sejauh ini diketahui korban atas nama Muliadi luka di bagian kepala, sikut, dan jari-jari.
Sementara itu, sejauh ini media masih berusaha meminta keterangan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Lukit Ditahan Polisi
Diduga Lecehkan Istrinya, Robby Shine Laporkan Billy Syahputra
Dihadiahi Peluru, Pelaku Curas dan Pemerkosaan Diringkus Tim Puma Polres Lotim
Andi Purwono Dilaporkan Wartawan Selvi ke Polres Gegara Dugaan Pencemaran Nama Baik
Gawat! Aksi Begal Terjadi di Rambang, Uang Korban Raib Puluhan Juta