Publikantb.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong, dr. Hasbi Santoso, M.Kes menanggapai kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum pejabat RSUD Soedjono inisial A dengan staf administrasi inisial NAS.
Hasbi mengatakan, dugaan kasus tersebut saat ini dalam penanganan dan pemberian sanksi indisipliner kepegawaian terduga pelaku A sudah dilimpahkan ke BKPSDM Lombok Timur.
"Karena A ini statusnya ASN dan dia juga pejabat eselon III B, maka oleh kami menyerahkan prosesnya ke BKPSDM, selaku pihak pembina kedisiplinan ASN," katanya. Jumat, 26 Mei 2023.
Lanjut Hasbi, apapun hasil penegakan disiplin BKPSDM kepada A. Pihaknya pasti akan mengikuti hasil tersebut. "Apapun hasil dari BKPSDM kita akan ikuti," terangnya.
Baca Juga: Komitmen Terhadap Perlindungan PMI, Kemenaker RI Gelar Sosialisasi di Lombok Timur
Masih sambung dia, terduga pelaku A berdasarkan catatan kepegawaian RSUD Soedjono, bukan hanya kali ini melakukan pelanggaran disiplin. Dimana kata dia, pihaknya selalu menindaklanjutinya ke BKPSDM.
"Berdasarkan data kepegawaian, A ini sudah dua kali diproses oleh kepegawaian. Dan itu pun selalu kita laporkan ke BKPSDM. Datanya jelas," ujarnya.
Kemudian untuk terduga NAS, disebutkan jika yang bersangkutan sudah 10 tahun menjadi honorer RSUD Soedjono. Adapun status NAS saat ini adalah pegawai perjanjian kerja (PK).
"NAS ini lebih dari 10 tahun di sini, sehingga statusnya PK," paparnya.
Baca Juga: Sosialisasi Pembangunan SPAM Selatan, Sekda Harapkan Kerjasama dan Dukungan Masyarakat
Terkait dengan status NAS saat ini, Hasbi menyatakan pihaknya susah menonaktifkan bersangkutan sebagai honorer RSUD. Dengan dasar permintaan dari suami sah bersangkutan.
"Suaminya datang minta istrinya diberhentikan, tentu kita lakukan sebatas kewenangan kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun sudah bersurat ke BKPSDM terkait pemberhentian NAS sebagai honorer di RSUD Soedjono. Di mana selanjutnya, rekomendasi BKPSDM itu akan dijadikan dasar oleh Bupati untuk membatalkan SK penetapan NAS sebagai honorer.
"Tenaga honorer di RSUD itu atas dasar kebutuhan. Pengusulan penerbitan SK dilakukan oleh Direktur, karena sumber gajinya dari BLUD. Tapi tetap kita melapor ke Bupati untuk kemudian diterbitkan SK. Nah kita sudah ajukan bersangkutan ini (NAS, red) ke BKPSDM agar SK nya dibatalkan oleh Bupati," tandasnya.***
Artikel Terkait
Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Pedofil di Sikur Akhirnya Dijadikan Tersangka
ULP Imigrasi Selong, Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Pastikan PMI Terlindungi, SBMI Gelar FGD di Lombok Timur
Komitmen Terhadap Perlindungan PMI, Kemenaker RI Gelar Sosialisasi di Lombok Timur