• Sabtu, 23 September 2023

Kabar Gembira! Menpan RB Tambah Cuti Idul Adha Jadi 3 Hari, Mulai 28 - 30 Juni 2023

- Selasa, 20 Juni 2023 | 20:19 WIB
Ilustrasi Kalender. Menpan RB Tambah Cuti Idul Adha Jadi 3 Hari, Mulai 28 - 30 Juni 2023 (Freepik )
Ilustrasi Kalender. Menpan RB Tambah Cuti Idul Adha Jadi 3 Hari, Mulai 28 - 30 Juni 2023 (Freepik )

PublikaNTB.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari, yakni pada 28-30 Juni 2023, tujuannya agar masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga. 

"Jadi, SKB-nya (surat keputusan bersama) sedang proses sekarang ditandatangani, begitu juga perpresnya," kata Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa. Sebagaimana dikutip dari antara. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa usulan libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara Pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat. Selain itu diharapkan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. 

Baca Juga: Pertajam RPJPN 2025-2045, Kementerian ATR/Bappenas Jaring Aspirasi Akademisi dari Wilayah Timur Indonesia

"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Pemerintah pasti akan menyesuaikan keputusan terkait hari libur dengan adanya perbedaan penetapan Idul Adha.

"Cuti bersama karena ada dua hari Idul Adha yang berbeda, tentu akan digabung oleh Pemerintah, disesuaikanlah. Saya kira begitu," ujar Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Meriah, PAUD Al-Mujahidin Sakti Gelar Tasyakuran dan Pelepasan Anak Didik

Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023; disebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28-30 Juni 2023.***

Editor: Siti Riadatussolihah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awal Musim Hujan Tahun 2022 Menurut BMKG

Rabu, 21 September 2022 | 17:05 WIB

Wilayah Kalian Pernah Terjadi Hujan Es, Ini Penyebabnya

Senin, 19 September 2022 | 12:28 WIB

Telkom University Berikan Beasiswa, Berikut Ketentuannya!

Minggu, 11 September 2022 | 10:42 WIB

Terpopuler

X