Publikantb.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkolaborasi dengan Sub Dit 4 Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan seorang asing berkewarganegaraan Inggris inisial JWH (38).
WNA itu diamankan karena telah melakukan pembakaran salah satu gerbang beratapkan alang-alang di Kempas Villa, Gili Air Lombok Utara.
JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kamis (18/05) kemarin, setelah mendapatkan informasi dari Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air.
Baca Juga: Sejumlah Akademisi dan Aktivis NTB Desak Reformasi Polri
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru setelah itu JWH diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahannya.
Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi. JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang-alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut.
Baca Juga: Anggaran Puluhan Miliar, Proyek DAK Fisik SD di Lombok Timur Ditargetkan Rampung November Mendatang
Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023, karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival).
Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki. Kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungky Handoyo. (08/06/2023).
Dia juga menyatakan "dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya," imbuhnya.
Baca Juga: Tahap Akhir, BPN Lombok Timur Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah kepada Warga Surabaya Utara
Ditegaskan dia, JWH rencananya akan di Deportasi pada (09/06) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.
Artikel Terkait
Didukung Milenial, Haerul Warisin Dorong Generasi Muda Ambil Peran Tentukan Arah Pembangunan Lotim
1 Juni Tanggal Merah, Simak Fakta Menarik Dibalik Hari Lahir Pancasila
Tahap Akhir, BPN Lombok Timur Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah kepada Warga Surabaya Utara
Anggaran Puluhan Miliar, Proyek DAK Fisik SD di Lombok Timur Ditargetkan Rampung November Mendatang
Sejumlah Akademisi dan Aktivis NTB Desak Reformasi Polri